Hamas, sapaan akrabnya mengungkapkan, hingga saat ini DPRD Kaltim tidak memperoleh informasi maupun undangan resmi terkait proses tersebut.
Menurutnya, hal itu disebabkan DPRD bukan sebagai pemegang saham bank daerah tersebut.
“Kami memang tidak dilibatkan karena bukan pemilik saham. Jadi dalam proses pergantian direksi ini, DPRD tidak mengetahui secara detail,” kata Hamas kepada Korankaltim.com.
Meski demikian, ia menyoroti adanya ketimpangan peran DPRD dalam pengelolaan Bank Kaltimtara.
Disatu sisi DPRD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis seperti pergantian direksi
namun di sisi lain lembaga legislatif tetap diminta persetujuan ketika berkaitan dengan penyertaan modal daerah.
“Kalau penambahan modal daerah, tentu harus melalui persetujuan DPRD. Tapi untuk hal lain seperti pergantian direksi, kami tidak dilibatkan,” tegas Hamas.
Idealnya DPRD tetap dilibatkan setidaknya dalam bentuk komunikasi atau undangan, baik kepada pimpinan DPRD maupun komisi terkait.
Hal ini penting karena DPRD memiliki fungsi pengawasan, terutama dalam kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah.
Pimpinan baru Bank Kaltimtara yang akan dilantik nantinya diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan DPRD.
“Kedepan kami berharap DPRD bisa diundang, baik pimpinan maupun komisi yang membidangi. Walaupun tidak terlibat langsung, paling tidak bisa memberikan masukan,” ucap Hamas.
Terkait alasan pergantian pimpinan sebelum masa jabatan berakhir, Hamas menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang terdiri dari pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemilik saham.
“Keputusan itu ada di RUPS. Mereka yang memiliki saham yang menentukan. Mungkin ada pertimbangan tertentu, termasuk evaluasi kinerja,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur