Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses digital bagi anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap dipelajari oleh banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Meski demikian, pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Dengan adanya aturan ini sebenarnya diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet usia dini di Indonesia,” ujar Faisal kepada Korankaltim.com, Kamis (26/3/2026).
Dia menilai, perlindungan anak di dunia digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia kata Faisal, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
“Dalam salah satu poin penting pada aturan tersebut adalah pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun,” ucapnya.
Faisal menjelaskan, secara umum tanggung jawab utama implementasi aturan berada di tingkat pusat, khususnya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mendukung sosialisasi dan peningkatan literasi digital di masyarakat.
“Di daerah, kita hanya fokus pada edukasi, terutama kepada pelajar agar memahami penggunaan digital secara bijak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Faisal juga menambahkan, aturan tersebut tidak bertujuan melarang anak menggunakan media sosial, melainkan membatasi akses berdasarkan kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform kategori ringan dengan persetujuan orang tua.
“Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun dapat mengakses kategori sedang, dan ini tetap dengan pengawasan orang tua,” tutupnya.
Editor: Erwin