Penertiban yang berlangsung, Rabu–Kamis (25–26/3/2026) ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Sejumlah titik menjadi fokus pembongkaran, di antaranya trotoar Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang, serta kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Samarinda Seberang. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan lapak yang ditinggalkan pemiliknya setelah masa berjualan berakhir.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan para pedagang sebelumnya telah diberi kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri usai Ramadan. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi.
“Sejak sebelum Lebaran kami sudah menyampaikan agar seluruh pedagang membongkar lapak setelah masa berjualan selesai. Tetapi hingga kemarin, masih banyak yang tidak menindaklanjuti, sehingga kami harus turun melakukan penertiban,” jelasnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, keberadaan lapak-lapak itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar tertutup bangunan sementara.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Ketika ditinggalkan begitu saja, itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan dua hari tersebut, Satpol PP menyisir berbagai titik di kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, hingga Palaran.
“Lapak-lapak yang masih berdiri langsung kami bongkar, kemudian seluruh materialnya kami kumpulkan dan angkut agar tidak mengotori lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan menindak tegas pelanggaran serupa di masa mendatang. Dengan penertiban ini, trotoar di sejumlah titik kembali bisa digunakan warga dengan aman dan nyaman.
Editor: Erwin