Ditegaskan orang nomor satu di Kota Tepian itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tidak dibenarkan menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dari Samarinda. Tidak hanya di IA Moeis tetapi di rumah sakit mana saja,” tegas Andi Harun kepada Korankaltim.com Kamis (26/3/2026) hari ini.
Dalam setiap situasi kegawatdaruratan, keselamatan jiwa wajib menjadi prioritas utama di atas urusan administrasi maupun pembiayaan.
Kendala biaya sering kali menjadi hambatan di lapangan, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda tindakan medis terlebih lagi mengutamakan penyelamatan nyawa sudah menjadi standar arahan yang baku. "Soal administrasi bisa diselesaikan setelah penanganan, apalagi pasien yang datang itu memerlukan tindakan darurat,” terangnya.
Andi Harun menyatakan akan melakukan verifikasi langsung guna memastikan fakta di lapangan. Informasi yang beredar saat ini perlu ditinjau secara objektif agar tidak memicu kesimpulan sepihak. “Kita tidak boleh hanya berdasarkan berita, harus dicek objektifnya. Namun yang jelas, seharusnya itu tidak terjadi,” ucap Andi Harun lagi.
Andi Harun juga menyoroti pentingnya aspek kehati-hatian dalam mekanisme rujukan. Persoalan ini tidak hanya bersinggungan dengan prosedur medis, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum yang kompleks.
Pada kondisi tertentu keputusan rujukan yang tidak sesuai kebutuhan atau tanpa persetujuan pihak keluarga dapat berisiko secara legal sehingga hal tersebut berpotensi menyudutkan pihak rumah sakit apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kalau misalnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lalu rumah sakit bisa disalahkan; kenapa dirujuk ke sana, kenapa tidak ke tempat lain,” ucapnya.
Karena itu seluruh pihak diminta menyikapi persoalan ini dengan bijak. Evaluasi terhadap prosedur operasional standar (SOP) sangat dimungkinkan jika ditemukan kekurangan dalam implementasi di lapangan. “Kalau memang dari kejadian ini memerlukan penyesuaian SOP, maka akan kita lakukan. Namun, semuanya harus berbasis pada penyelamatan pasien,” tegas Andi Harun.
Upaya perbaikan mekanisme agar tidak terjadi kebingungan saat penanganan darurat juga jadi sorotan, termasuk koordinasi rujukan oleh relawan. Meski demikian Andi Harun mengingatkan setiap keputusan medis tetap harus berpijak pada persetujuan pasien atau keluarga serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ini menyangkut persetujuan pasien atau keluarga, bahkan aparat penegak hukum jika itu kasus kecelakaan. Ini juga menyangkut masalah hukum,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pasien yang datang dalam kondisi luka parah dibagian kaki setelah kecelakaan di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan Km 15 Selasa (24/3/2026) sore ditolak petugas jaga saat dievakuasi warga menggunakan mobil bak terbuka ke RSUD IA Moeis di Jalan HM Rifaddin Samarinda Seberang, hal mana yang memicu emosi para relawan dan mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan. Buntutnya, ada 19 petugas kesehatan yang mendapat sanksi dari manajemen RSUD IA Moeis diduga terkait penolakan pasien tersebut.
Editor: Aspian Nur