Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat rentan tidak kehilangan hak dasar mereka dalam mendapatkan layanan medis yang esensial.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda Sofyan Agus menyatakan, sejumlah warga di Kota Tepian dipastikan tidak akan kehilangan akses jaminan kesehatan, meski tidak tergolong dalam kriteria desil 1–5.
Sesuai arahan Kementerian Sosial (Kemensos), prioritas tetap diberikan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum, hingga warga telantar serta penghuni panti sosial. “Mereka tetap bisa kita proses meskipun berada di luar desil tersebut,” ujar Sofyan Agus belum lama ini.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi kelompok yang dinilai memiliki kerentanan tinggi, baik secara sosial maupun kesehatan. Dengan demikian, mereka tidak terdampak sepenuhnya oleh penyesuaian data kepesertaan yang dilakukan secara berkala oleh Kemensos.
Selain itu, Dinsos PM tetap memberikan peluang pengaktifan kembali atau reaktivasi bagi peserta BPJS PBI-JK yang telah dinonaktifkan. Kesempatan ini diutamakan bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis dan katastrofik.
Proses reaktivasi ini mensyaratkan adanya surat keterangan dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit. “Setelah itu dilengkapi rekomendasi dari Dinsos PM untuk kemudian kami ajukan ke Kemensos,” paparnya.
Guna memudahkan warga, prosedur pengajuan di tingkat daerah kini dibuat lebih sederhana. Masyarakat cukup menyerahkan dokumen dari fasilitas kesehatan ke pihak kelurahan, yang kemudian akan meneruskan berkas tersebut kepada Dinsos PM untuk ditindaklanjuti.
Namun, Sofyan mengingatkan bahwa proses reaktivasi tidak dapat dilakukan secara instan. Pengajuan harus melalui tahapan persetujuan dari Kemensos dan BPJS Kesehatan, yang terkadang menimbulkan jeda waktu.
Sebagai solusi tambahan, pemerintah daerah juga menyediakan jalur alternatif melalui skema PBI yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk mereka yang telah melalui proses asesmen langsung oleh pendamping sosial.
Komitmen penguatan jaminan kesehatan tersebut diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial yang kokoh bagi warga di tengah dinamika kebijakan pemerintah pusat.
“Pada intinya, untuk kondisi-kondisi khusus tetap kita upayakan agar bisa terakomodasi,” tandasnya.
Editor: Erwin