Kebijakan tersebut merujuk pada surat telegram Kapolri serta surat edaran Gubernur Kaltim terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
Selama periode tersebut, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Samsat Polresta Samarinda tidak beroperasi.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa penutupan layanan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan petugas merayakan hari besar keagamaan.
“Selama tanggal 18 sampai 24 Maret 2026, seluruh pelayanan SIM dan Samsat di Polresta Samarinda kami tutup sementara. Ini mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Meski demikian, ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir, khususnya bagi pemohon yang masa berlaku dokumennya habis saat periode libur tersebut.
Untuk layanan SIM, pemohon yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada masa tenggang.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan mulai 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,” jelasnya.
Selain itu, La Ode juga menambahkan informasi penting bagi masyarakat terkait kemudahan khusus selama momentum Lebaran. Pemohon SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tetap bisa mengurus perpanjangan pada 24 Maret 2026 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Khusus bagi masyarakat yang SIM-nya mati saat libur Lebaran, kami berikan dispensasi untuk mengurus pada 24 Maret 2026 tanpa sanksi keterlambatan,” tegasnya.
Sementara untuk layanan Samsat, meskipun kantor pelayanan tutup, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring melalui layanan E-Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan ini dan memanfaatkan masa tenggang yang diberikan agar terhindar dari kendala administrasi.
“Silakan masyarakat manfaatkan waktu yang diberikan. Jangan sampai lewat dari masa tenggang karena nantinya harus mengikuti mekanisme penerbitan baru,” tutupnya.
Editor: Erwin