Seluruh pegawai diwajibkan kembali bertugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 800.1.11.4/3995/013.02 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditandatangani sejak 15 Oktober 2025.
Dalam edaran tersebut, libur bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri ditetapkan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Fiona Citrayani menegaskan seluruh perangkat daerah telah menerima edaran tersebut dan wajib menyesuaikan jadwal kerja tanpa pengecualian.
“Edaran sudah dibuat dan disampaikan ke seluruh perangkat daerah. Untuk di Pemkot Samarinda, setelah libur tetap masuk seperti biasa,” kata Fiona.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota SamarindanDadi Herjuni yang menyebut ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama ini telah lama diterbitkan sehingga semestinya telah diketahui dan dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.
“Kami sudah ada edarannya, dan SE ini sudah lama beredar,” tegas Dadi.
Terkait pelayanan publik, pemerintah memastikan aspek ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Meski demikian sebagian besar layanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, dan kelurahan akan menyesuaikan dengan jadwal libur nasional serta cuti bersama tersebut.
Untuk layanan yang bersifat mendesak atau strategis, pemerintah tetap mengupayakan agar tetap berjalan melalui mekanisme penyesuaian atau pelayanan terbatas, sesuai dengan kebijakan teknis masing-masing instansi. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi sebelum atau sesudah masa libur agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.
“Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan akan kembali berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur