Sengketa wilayah yang sebelumnya ramai diperbincangkan di kawasan Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu yang berbatasan dengan Kecamatan Sangkulirang, kini juga mulai muncul di wilayah perbatasan Kecamatan Kelay.
Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa polemik mengenai batas administrasi kedua daerah tersebut bukanlah persoalan baru.
Dia menyebut permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan sudah pernah dibahas oleh berbagai pihak sejak sekitar tahun 2016.
Menurutnya, perdebatan mengenai batas wilayah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memicu ketegangan antarwarga.
“Masalah ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas. Bahkan sejak sekitar tahun 2016 sudah menjadi pembicaraan di tingkat pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (16/3/2026).
Syarifatul menjelaskan persoalan batas wilayah sempat dibahas bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait, termasuk biro yang menangani pemerintahan dan otonomi daerah.
Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen terkait penetapan batas wilayah bahkan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu keputusan dari pusat tanpa melakukan pengawalan terhadap proses penyelesaian tersebut.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat perlu terus dilakukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Lebih lanjut, Syarifatul menyebut secara de facto maupun berdasarkan peta serta aturan lama yang berlaku, wilayah yang saat ini diperdebatkan sebenarnya masuk dalam administrasi Kabupaten Berau. Hal itu merujuk pada ketentuan saat pembentukan Kabupaten Kutim, di mana batas wilayah kedua daerah telah ditetapkan.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari masyarakat di wilayah perbatasan terkait aktivitas warga dari wilayah Kutim yang mulai masuk ke kawasan yang diklaim sebagai bagian dari Berau. Situasi tersebut bahkan sempat memengaruhi rencana pembangunan fasilitas pendidikan di Kampung Biatan Ilir.
Selain di kawasan Biatan, kekhawatiran serupa juga disampaikan masyarakat saat pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Kelay.
Warga yang tinggal di wilayah perbatasan Merapun–Miau, yang berbatasan langsung dengan Kutim, menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas dari wilayah seberang yang dinilai mulai merambah ke kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari Berau.
Melihat perkembangan tersebut, Syarifatul mendorong adanya ketegasan dari pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, untuk menetapkan batas wilayah secara jelas antara kedua kabupaten tersebut.
Keputusan yang tegas dinilai penting untuk menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Berau, yang berinisiatif melakukan komunikasi, serta pertemuan dengan Bupati Kutim guna membahas persoalan tersebut secara langsung.
Menurutnya, dialog antar kepala daerah merupakan langkah positif dalam meredam potensi gesekan di masyarakat.
Politisi Golkar itu berharap, pemerintah daerah dari kedua kabupaten dapat terus mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah seharusnya dapat ditempuh melalui dialog dan kesepakatan bersama, mengingat kedua daerah masih berada dalam satu wilayah provinsi yang sama, yakni Kaltim.
“Permasalahan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik. Apalagi kita masih berada dalam satu provinsi yang sama,” tutupnya.
Editor: Erwin