Sebelumnya Menpan RB telah menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan WFA atau penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN menjelang dan sesudah libur Lebaran serta Hari Raya Nyepi 2026. Kebijakan tersebut dimulai sejak tanggal 16 dan 17, lalu dilanjut 25, 26, 27 Maret.
Tetapi hingga kini, dalam menindaklanjuti edaran tersebut Pemprov Kaltim masih menunggu keputusan resmi dari gubernur untuk pelaksanaannya di daerah.
Seperti yang disampaikan Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Reza Febriyanto, bahwa sebenarnya surat edaran dari pemerintah pusat telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah.
Meski demikian, implementasinya tetap menunggu surat edaran lanjutan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur.
“Untuk pelaksanaannya di daerah, kita masih menunggu surat edaran dari gubernur sebagai PPK. Sampai saat ini surat tersebut masih kita tunggu,” ujar Reza saat dikonfirmasi wartawan Korankaltim.com, Kamis (12/3/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan WFA ini direncanakan berlaku pada awal pekan depan, yakni Senin dan Selasa, sementara pada Rabu telah ditetapkan sebagai libur bersama dalam rangka persiapan Lebaran.
Menurut Reza, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengatur mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Dengan skema WFA, ASN tidak diwajibkan bekerja dari kantor dan dapat menjalankan tugas dari lokasi mana pun. Tetapi jika ada yang ingin tetap ke kantor juga diperbolehkan,” ucapnya.
Meski bekerja secara fleksibel, kata Reza, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui sistem absensi online milik Pemprov Kaltim. Dia menuturkan, seperti selama bulan Ramadan, absensi pagi dibuka mulai pukul 07.00 hingga 08.00.
“Sementara itu, untuk absensi pulang kerja masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui surat edaran gubernur. Hal ini karena mekanisme kerja pada hari WFA, khususnya Senin dan Selasa, belum ditetapkan secara resmi,” katanya.
Selain absensi, Reza mengungkapkan, para ASN juga diwajibkan melaporkan hasil pekerjaan selama menjalankan WFA. Laporan tersebut diunggah melalui sistem e-SAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Editor: Erwin