Dia menilai, kerusakan yang cepat terjadi pada sejumlah ruas jalan provinsi bukan semata-mata akibat kualitas pengerjaan, melainkan karena muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Jalan sudah dibangun sesuai spesifikasi dan standar teknis, dari perencanaan hingga pengawasan. Namun, pengguna jalan kerap melebihi aturan, terutama kendaraan berat seperti truk tambang,” kata Abdulloh saat ditemui awak media, Rabu (11/3/2026).
Lanjutnya, kendaraan hauling batu bara hingga kendaraan kapasitas berlebih yang melintas di jalan provinsi menjadi faktor utama percepatan kerusakan. “Siang diawasi, malam tetap beroperasi. Tidak heran jalan cepat hancur,” ujarnya.
Ia menekankan, pengaturan dan penegakan aturan terhadap kendaraan berat menjadi hal krusial. Selain itu, Komisi III DPRD Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP rutin melakukan pengawasan hingga inspeksi mendadak (Sidak) di ruas jalan provinsi.
Sidak ini menyoroti praktik parkir malam hari yang membahayakan pengguna jalan. “Meski sudah ada sosialisasi dan sidak, masih banyak kendaraan parkir di malam hari. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan dan tabrakan,” jelasnya.
Menurut Abdulloh, persoalan kerusakan jalan di Kaltim juga terkait dengan moralitas pengguna jalan. “Pernah kami saat sidak malam hari ketemu dipinggi jalan besar ada kendaraan overload dia parkir, entah dia istirahat atau apa, ketika dia tau kami datang, langsung pergi,” bebernya.
Dia menegaskan, jalan provinsi seharusnya tidak dilalui kendaraan tambang yang berat dan overloading. “Ini soal kedisiplinan dan tanggung jawab pengguna jalan. Jika aturan dilanggar, jalan pasti cepat rusak,” tegasnya.
Fenomena kerusakan jalan di Kaltim menimbulkan keprihatinan publik, apalagi kata dia, jalan provinsi merupakan sarana vital bagi transportasi dan distribusi logistik.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan menegakkan regulasi agar kualitas infrastruktur dapat terjaga lebih lama,” pungkasnya.
Editor: Erwin