Pembentukan tim tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi keterbatasan ruang fiskal.
Politisi dari PDIP itu menegaskan, secara aturan kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk membentuk tim ahli.
Tim tersebut pada dasarnya dapat membantu gubernur dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan serta memberikan masukan strategis bagi pemerintah daerah.
Namun demikian, menurut Ananda, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini sedang mengalami tekanan.
Dia menjelaskan, ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Salah satunya akibat adanya pemangkasan dana bagi hasil (DBH) yang berdampak langsung pada kemampuan pembiayaan program daerah.
“Di tengah efisiensi APBD akibat pemangkasan dana bagi hasil, ruang fiskal kita saat ini semakin sempit,” ujar Ananda, Minggu (8/3/2026).
Ananda menilai, kehadiran tim ahli pada dasarnya bisa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Tim tersebut dapat berperan sebagai penguat atau pendorong tambahan bagi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan visi dan misi gubernur.
Dengan adanya dukungan pemikiran dari para ahli, berbagai program pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Meski demikian, ia menilai komposisi tim yang terlalu besar justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah jumlah anggota TAGUPP yang mencapai 47 orang. Menurutnya, jumlah tersebut terbilang cukup besar sehingga dikhawatirkan dapat memunculkan tumpang tindih tugas dengan perangkat daerah yang sudah ada.
“Saya melihat komposisinya terlalu gemuk. Selain jumlah orangnya cukup banyak, dari sisi anggaran yang dibutuhkan juga tentu tidak kecil,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran, Ananda juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara tim ahli dengan OPD yang sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam struktur pemerintahan daerah.
Ia mengingatkan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat daerah yang bertugas menjalankan program pembangunan.
Jika tidak diatur dengan jelas, keberadaan tim ahli berpotensi menimbulkan duplikasi peran dalam pelaksanaan program.
“Pemerintah daerah sudah memiliki perangkat daerah dan OPD yang menjalankan berbagai program pembangunan. Kami khawatir jika tidak diatur secara jelas, bisa terjadi tumpang tindih fungsi,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Ananda berharap pihak eksekutif dapat melakukan evaluasi terhadap pembentukan tim ahli tersebut, baik dari sisi efektivitas maupun asas kebermanfaatannya.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar penggunaan anggaran daerah dapat lebih optimal, terlebih dalam situasi keuangan daerah yang sedang terbatas.
Ia menilai anggaran yang tersedia seharusnya dapat difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap dari sisi eksekutif dapat mengevaluasi kembali efektivitas dan asas kebermanfaatannya, sehingga anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ananda menegaskan apabila keberadaan tim ahli memang dianggap masih diperlukan oleh pemerintah daerah, maka pembentukannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap efisien dan tepat sasaran.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dikaji secara matang agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi percepatan pembangunan di Kaltim tanpa membebani kondisi fiskal daerah.
Editor: Erwin