Menurut Sigit, sejumlah layanan administrasi yang seharusnya memudahkan justru kerap menjadi hambatan bagi warga. Hal itu terlihat pada pengurusan perpajakan, perizinan usaha, hingga administrasi kepemilikan tanah yang sering memakan waktu lama serta melalui prosedur yang rumit.
Ia menegaskan, kewajiban masyarakat sebagai warga negara untuk membayar pajak harus diimbangi dengan kemudahan akses layanan dari pemerintah. Jika sistem yang tersedia justru menyulitkan, kondisi tersebut dapat menurunkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Sebagai warga negara kita tentu wajib membayar pajak. Namun pemerintah juga harus memastikan proses pembayaran dan administrasinya tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Sigit, Jumat (6/3/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sigit adalah persyaratan administrasi dalam proses balik nama kendaraan atau pembayaran pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari lima tahun. Saat ini, proses tersebut umumnya mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut kerap menjadi kendala bagi masyarakat.
Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan lama sudah tidak dapat dihubungi, pindah domisili, bahkan ada yang telah meninggal dunia. Akibatnya, pemilik kendaraan yang baru kesulitan menyelesaikan administrasi secara resmi.
Editor: Erwin