Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti menghadirkan Yayan Rudiana, penjual bensin yang namanya tercantum dalam berkas perkara. Namun di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah berinteraksi langsung dengan para terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai keterangan itu menjadi poin penting dalam pembuktian. Menurutnya, saksi yang diharapkan menguatkan fakta penjualan justru tidak mengetahui identitas pembeli.
“Saksi hanya melihat dan bukan dia yang melayani. Dia juga tidak mengetahui secara langsung siapa orangnya,” ujar Bambang usai persidangan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam berkas disebutkan ada dua kali pemeriksaan pada 8 dan 21 September, sementara saksi mengaku hanya sekali diperiksa dan tidak pernah ditunjukkan foto para terdakwa.
“Kami menduga ada kejanggalan karena perbedaannya cukup signifikan,” tegasnya.
Jaksa dan tim penasihat hukum sepakat menghadirkan penyidik melalui mekanisme verbalisan untuk mengklarifikasi hal tersebut. Sidang akan dilanjutkan guna mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Editor: Erwin