Menurutnya, pengaturan tersebut sudah menjadi pola tahunan dan tidak mengalami perubahan substansi. Ia menyayangkan munculnya anggapan seolah-olah pemerintah kota membuat regulasi baru yang membatasi ruang usaha masyarakat.
“Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah. Ini kebijakan yang sama seperti sebelumnya dan juga diberlakukan di banyak daerah lain,” kata Andi Harun Kamis (5/3/2026).
Dirinya sudah meminta klarifikasi langsung kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait kabar adanya penertiban berlebihan. Hasilnya, ia memastikan petugas hanya melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga selama Ramadan.
Pembatasan difokuskan pada usaha yang menjual minuman beralkohol atau berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Sementara kafe yang menyediakan takjil maupun fasilitas berbuka puasa tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“Kami tidak membatasi semua kafe. Selama tidak berkaitan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, silakan tetap berusaha,” tegasnya.
Terkait penindakan di wilayah Sambutan, ia menyebut langkah itu diambil karena adanya pelanggaran izin. Tempat yang berizin sebagai angkringan diketahui menggelar pertunjukan musik langsung. “Kalau izinnya tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, tentu harus ditertibkan,” katanya.
Untuk rumah biliar hanya lokasi yang memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam rangka pembinaan atlet yang diperkenankan buka. Di luar itu, masyarakat diminta melapor apabila menemukan pelanggaran.
Penindakan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi, mulai dari teguran hingga kemungkinan pembekuan izin.
“Tujuan kami menjaga ketenteraman dan suasana kondusif selama Ramadan. Sama sekali bukan untuk menghalangi orang mencari rezeki,” tutup Andi Harun.
Editor: Aspian Nur