Rapat tersebut menitikberatkan pada penguatan pengawasan agar perusahaan tidak lalai memenuhi kewajibannya menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum Ramadan dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pengawasan pembayaran THR harus menjadi prioritas utama. Mengingat, THR merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UMK di Kota Samarinda
“Yang paling penting, pengawasan pembayaran THR harus dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia berharap pembayaran THR dapat direalisasikan paling lambat 14 hari sebelum hari raya agar pekerja memiliki kepastian. Menurutnya, kepastian waktu pembayaran sangat penting untuk membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan lebaran.
“Jangan sampai tenaga kerja ini nanti diabaikan. Apalagi sekarang ada aturan baru terkait bonus hari raya untuk sektor tertentu. Ini perlu disampaikan dengan jelas,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam forum itu, Disnaker menyampaikan telah memiliki data lengkap perusahaan dan tenaga kerja di Samarinda. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari kementerian sebagai pedoman teknis pelaksanaan pembayaran THR.
“Sebenarnya mereka sudah punya data pekerja dan data perusahaan. Tinggal menunggu surat edaran dari kementerian yang biasanya mengacu pada H-7, tapi kita mendorong bisa di H-14,” jelas Puji Astuti.
Namun, sebagai langkah antisipasi, Komisi IV juga mendorong pembentukan posko pengaduan hingga tingkat kecamatan.
“Kami dorong untuk bagaimana menyiapkan posko laporan pengaduan sampai ke kecamatan,” tutupnya.
Melalui pengawasan intensif dan pembukaan kanal pengaduan yang luas, DPRD berharap pembayaran THR 2026 di Kota Tepian berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Editor: Erwin