Dalam persidangan tersebut, jaksa memastikan proses hukum tetap berjalan meski ada pihak yang belum tertangkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A Natsir menegaskan dua nama yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) adalah Edi Susanto alias Kepet dan Andis. Ia menyampaikan bahwa perkara tidak mungkin dihentikan hanya karena keduanya belum diamankan.
“Statusnya tetap DPO. Tidak mungkin perkara ini tidak dilanjutkan hanya karena yang bersangkutan belum tertangkap. Yang penting sudah ada surat DPO-nya, maka kami tetap lanjut sidangkan,” tegasnya seusai sidang.
Menurutnya, ketentuan hukum memperbolehkan perkara tetap disidangkan tanpa harus menunggu seluruh pihak tertangkap. Ia juga menyebut jika nantinya para DPO berhasil diamankan dan dilimpahkan, maka akan diproses dalam berkas terpisah.
“Tidak mungkin perkara berjalan kalau menunggu keduanya. Kalau nanti tertangkap dan dilimpahkan ke kami, tentu akan kami sidangkan juga,” ujarnya.
Ninin mengakui keberadaan DPO dapat berdampak pada aspek pembuktian, namun menegaskan peran masing-masing terdakwa tetap akan diuji di persidangan.
“Kalau dibilang berpengaruh, iya dalam arti pembuktian. Tapi perbuatan itu masing-masing, nanti dinilai di persidangan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai keterangan saksi fakta belum mengungkap secara rinci peran para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Saksi hari ini saksi fakta penangkapan. Tapi tidak terungkap apa dan bagaimana peran masing-masing terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya saksi yang lupa sejumlah detail penting dan mendesak aparat lebih serius memburu para DPO.
“Susah juga kalau saksi pada lupa, padahal ini menentukan nasib orang. Kami minta pihak kepolisian serius mencari DPO ini. Saya yakin mereka masih ada di sekitar kita,” tegasnya.
Editor: Erwin