Persidangan perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama dua hakim anggota, Lili Evelin dan Suprapto.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ditolak dan dilanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
Penasihat hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania yaitu Hendrik Kusniato menyampaikan, pihaknya menghormati dan menerima putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim. Substansi keberatan yang diajukan sebelumnya memang berkaitan dengan pokok perkara sehingga akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Perihal yang pada pokoknya menjadi perlawanan kami itu semua masuk dalam pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara,” ujar Hendrik usai persidangan.
Tim penasihat hukum kini akan memfokuskan perhatian pada pembuktian serta menyiapkan strategi menghadapi saksi-saksi yang diajukan JPU. Menurutnya, sejak awal eksepsi juga dimaksudkan untuk memberikan catatan agar sejumlah hal menjadi perhatian majelis hakim dalam pertimbangan akhir.
“Sehingga sekarang kami tim penasihat hukum akan berkonsentrasi terkait dengan pembuktian ke depan. Selain mengajukan perlawanan, kami juga ingin menyampaikan pesan bahwa ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya nanti,” sebutnya.
Agenda selanjutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan saksi untuk diperiksa pada Kamis (26/2/2026) pekan depan. Pihak penasihat hukum mengaku telah mempelajari berkas perkara dan menyiapkan saksi meringankan yang akan diajukan pada tahap pembuktian berikutnya.
Editor: Aspian Nur