Ia menegaskan, tindakan perundungan, pelecehan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk berkembang, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak anak.
“Perundungan, pelecehan seksual, bullying, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya itu tidak bisa diterima sama sekali,” ujar Agusriansyah, Rabu (11/2/2026).
Lanjutnya, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan mencederai hakikat pendidikan itu sendiri. Dari sisi hukum, setiap bentuk kekerasan atau pelecehan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sudut pandang sosiologis, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma, merusak perkembangan mental dan karakter anak, serta menciptakan lingkungan belajar yang tidak sehat.
Sementara secara filosofis, perundungan dan pelecehan bertolak belakang dengan tujuan utama pendidikan, yakni membentuk manusia yang berakhlak, berpengetahuan, dan berkepribadian baik.
Politisi PKS itu juga menyoroti pentingnya respons cepat dari lembaga pendidikan ketika muncul dugaan kasus pelanggaran.
Ia menekankan, baik sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun lembaga pendidikan yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag) harus bertindak sigap dan transparan dalam menangani setiap laporan.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci, terutama jika kasus terjadi di sekolah atau pesantren yang memiliki kewenangan berbeda.
Dirinya mengingatkan agar tidak ada saling lempar tanggung jawab ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.
“Ini persoalan serius dan sangat memprihatinkan. Kita sedang menyiapkan generasi umat dan generasi daerah untuk menghadapi bonus demografi serta tantangan pembangunan ke depan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Ia menilai, Kaltim saat ini berada dalam fase penting pembangunan, termasuk sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia harus dijaga sejak dini melalui sistem pendidikan yang aman dan berintegritas.
Sebagai langkah konkret, Agusriansyah meminta seluruh pemangku kepentingan mulai dari dinas pendidikan, pengelola sekolah, tenaga pendidik, hingga orang tua untuk memperkuat langkah mitigasi.
Hal itu mencakup peningkatan pembinaan karakter, pengawasan internal, mekanisme penanganan kasus yang jelas, serta sistem pelaporan yang mudah diakses dan melindungi korban.
Setiap institusi pendidikan kata dia, harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tegas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban.
“Setiap stakeholder sesuai kewenangannya harus mengambil tindakan nyata. Jangan menunggu masalah membesar baru bergerak. Pencegahan dan respons cepat adalah kunci,” pungkasnya.
Editor: Erwin