Peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono, menilai kerangka regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan keterlibatan daerah secara struktural. Ia mencontohkan skema participating interest (PI) yang selama ini hanya diatur dalam Undang-Undang Migas, tanpa diperluas ke sektor BUMN secara umum.
“PI itu sudah menjadi pintu masuk daerah di migas, tapi belum ada keberanian memasukkannya ke dalam Undang-Undang BUMN. Padahal, bisa diatur porsi saham tertentu yang wajib melibatkan BUMD atau BUMDes,” ujarnya, Selasa (10/2/2025).
Menurut Edi, absennya aturan yang mengikat berisiko melemahkan posisi tawar daerah dalam kerja sama dengan BUMN. Ia mengingatkan, tanpa keberpihakan regulasi, ruang tersebut justru akan diisi oleh kepentingan swasta.
“Kalau daerah tidak memperjuangkan haknya karena merasa tidak mampu, itu sama saja menyerahkan hak pengelolaan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa keterbatasan kapasitas menjadi alasan utama. Menurutnya, peningkatan kemampuan daerah dapat dibangun secara bertahap melalui capacity building dan kolaborasi dengan perguruan tinggi, termasuk Universitas Mulawarman.
“Meragukan kemampuan daerah berarti mengabaikan potensi dan hak konstitusional daerah itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya menempatkan BUMN dalam kerangka desentralisasi pembangunan. Ia menyoroti kondisi Kaltim yang menjadi lokasi operasional puluhan BUMN, namun belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Di Kalimantan Timur ada sekitar 41 BUMN yang beroperasi. Fakta ini perlu dikaitkan dengan kondisi kemiskinan yang masih ada,” ujarnya.
Rieke menegaskan, pengelolaan BUMN harus kembali pada amanat konstitusi dengan orientasi kesejahteraan rakyat, penguatan desa, serta keterlibatan pemerintah daerah.
“BUMN tidak boleh bersifat sentralistik dan terlepas dari kepentingan daerah tempat mereka beroperasi,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis data melalui Satu Data Indonesia agar pengelolaan BUMN, termasuk skema baru seperti Danantara, benar-benar selaras dengan kebutuhan riil daerah.
“Tujuan akhirnya harus jelas, yakni kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Editor:Erwin