Peninjauan dilakukan menyusul terhentinya operasional sejumlah kapal akibat belum tersalurnya BBM subsidi.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyampaikan sebelumnya terdapat pemberitaan mengenai puluhan kapal yang tidak beroperasi di Dermaga Mahakam. Kondisi tersebut terjadi karena kapal-kapal tersebut belum dapat mengakses BBM subsidi akibat kendala administratif dan perizinan.
Menurutnya, kapal-kapal tersebut memiliki karakteristik khusus dan tidak masuk dalam kelompok angkutan transportasi subsidi (transus) seperti ASDP, Pelni, Pelra, Gapasdap, maupun kapal perintis. Karena perbedaan klasifikasi itulah, proses verifikasi dan perizinan memerlukan penanganan tersendiri.
“Kita turun langsung kesini untuk memastikan kondisi kapal sekaligus mempercepat proses administrasi agar kapal bisa segera beroperasi kembali melayani masyarakat,” ujar Wahyudi, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pengecekan, sebenarnya pihaknya menemukan sejumlah kapal belum dapat beroperasi karena izin kelayakan operasi dan sertifikat keselamatan kapal telah kedaluwarsa. Hal ini menurut Wahyudi, menyebabkan kapal belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Menindaklanjuti kondisi tersebut, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim memberikan izin operasi sementara sebagai langkah percepatan, sembari menunggu proses kelengkapan dokumen permanen,” ucapnya.
Dari total 23 kapal yang diajukan, Wahyudi menyebutkan, sebanyak 13 kapal dinyatakan telah memenuhi kriteria dan diberikan izin operasi sementara. Seluruh dokumen kapal tersebut telah dikirim ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi lanjutan.
“Sebanyak 13 kapal ini sudah bisa beroperasi sementara agar tidak terjadi keterlambatan pelayanan angkutan penumpang dan barang di jalur Samarinda–Melak–Mahakam Ulu,” katanya.
Sementara, untuk 10 kapal lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi. BPH Migas bersama Dishub Kaltim memberikan waktu sekitar satu bulan untuk penyelesaian, dengan komitmen bahwa rekomendasi BBM subsidi akan diterbitkan segera setelah persyaratan terpenuhi.
Editor: Erwin