“Perda ini menjelaskan ruang lingkupnya, khususnya peran pemerintah desa,” kata Reza saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Ditambah dengan mekanisme pelibatan masyarakat dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial.
Reza menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat. Langkah itu agar kebijakan daerah dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran di tingkat desa.
Dirinya juga sudah melakukan sosialisasi di Desa Karang Tunggal belum lama ini. Kata dia, warga Desa Karang Tunggal menyambut baik inisiatif sosialisasi.
“Dan mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan pendataan keluarga rentan serta menyusun rencana kerja desa yang selaras dengan ketentuan Perda,” sebutnya.
Warga yang hadir juga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengajuan program dan akses bantuan bagi keluarga kurang mampu.
“Serta berharap program yang dirancang bersifat berkelanjutan dan transparan,” ungkap Reza lagi.
Usulan juga masuk soal tindak lanjut berupa pendataan keluarga rentan, penyusunan proposal program bersama perangkat desa, dan koordinasi lanjutan dengan dinas terkait untuk pendanaan dan teknis pelaksanaan.
Reza menyebut, ini sebagai langkah awal penting untuk memastikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas saja.
“Melainkan menghasilkan program nyata yang meningkatkan kualitas hidup keluarga di tingkat desa melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Editor: Erwin