Koalisi yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kalimantan Timur dan Nugal Institute menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak pegawai serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 sebagai bentuk pelembagaan pungutan liar yang dibungkus dengan narasi gotong royong.
“Ketika pemerintah membuat aturan yang memungkinkan penarikan sumbangan dari penghasilan pegawainya sendiri, itu bukan lagi kebijakan sosial, melainkan pungli yang dilegalkan,” ujar Buyung saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Perwali yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut memberi kewenangan kepada Pemkot Samarinda untuk menghimpun sumbangan dari ASN, pegawai BUMD, hingga pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, pegawai yang menolak menyumbang diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia yang memuat identitas pribadi dan alasan penolakan.
Menurut Buyung, mekanisme tersebut mencederai prinsip kesukarelaan. “Jika penolakan saja harus dijelaskan secara administratif, maka itu sudah menjadi bentuk tekanan. Dalam relasi kerja yang hierarkis, sulit bicara soal sukarela,” katanya.
Koalisi juga menyoroti pengelolaan dana yang terpusat pada unit khusus bentukan wali kota, dengan penyaluran dana yang memerlukan persetujuan tertulis wali kota tanpa pengawasan DPRD.
“Kekuasaan yang terkonsentrasi seperti ini sangat berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Buyung.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Anti Pungli mendesak Pemkot Samarinda mencabut Perwali 88/2025 dan mengoptimalkan APBD untuk program kesejahteraan sosial.
“Negara harus melindungi hak pegawai, bukan membebani mereka dengan kebijakan bermasalah,” tutupnya.
Editor: Erwin