Kini kasus yang menghebohkan masyarakat Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda itu menemui babak baru. AFI, ibu bayi tersebut yang merupakan ibu kandung si bayi berjenis kelamin laki-laki dan dijadikan polisi tersangka disinyalir merupakan korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum membuang anaknya sendiri.
Khoirul Amar, kuasa hukum AFI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taman Keadilan menjelaskan, kliennya mengalami tekanan psikologis berat akibat peristiwa yang dialaminya. Kondisi tersebut membuat AFI memilih bungkam dan tidak berani melaporkan dugaan pemerkosaan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
“Klien kami (AFI) berada dalam kondisi takut dan malu sehingga memilih memendam kejadian tersebut,” ujar Khoirul kepada Korankaltim.com Kamis (5/2/2026).
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami AFI bermula pada April 2025 saat wanita tersebut berkenalan dengan seorang pria berinisial D melalui pesan acak diaplikasi WhatsApp. Setelah menjalin komunikasi, pria tersebut mendatangi rumah AFI dan berpamitan kepada orangtua AFI dengan alasan mengajak jalan.
AFI kemudian dibawa ke sebuah lokasi sepi dan diajak naik ke lantai dua bangunan. Ditempat itulah AFI diduga mengalami pemerkosaan.
Akibat kejadian itu AFI yang berusia 18 tahun diketahui hamil hingga melahirkan seorang bayi. Pihak kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak berniat menelantarkan atau membunuh anak tersebut. Bayi diletakkan disekitar rumah karena AFI masih ingin memastikan keselamatan anaknya.
“Jika memang berniat membuang, tentu bayi itu tidak diletakkan di dekat rumah,” tegas Khoirul.
AFI sempat dua kali mendatangi Polsek Anggana untuk melapor secara lisan dan menunjukkan foto terduga pelaku pemerkosaan yang berdomisili di wilayah tersebut namun disana tidak dilakukan visum maupun pembuatan berita acara pemeriksaan.
Sementara Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menyebut pengakuan terkait dugaan pemerkosaan yang dialami AFI telah disampaikan sejak awal penanganan perkara. “Pengakuan tersebut disampaikan saat gelar perkara awal,” kata Aksaruddin.
Namun proses penyelidikan masih berlangsung karena keterangan AFI dinilai belum rinci. “Keterangan dari yang bersangkutan belum terperinci. Lokasi kejadian hanya disebut berada di kawasan Samarinda Seberang dan laporan juga tidak dilakukan segera setelah peristiwa terjadi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Aksaruddin.
Hingga kini AFI masih menjalani proses hukum atas dugaan penelantaran anak. Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian juga serius mengusut dugaan kekerasan seksual yang menjadi latar belakang utama kasus tersebut.
Ramai diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 8 Januari itu warga Jalan Gerilya Gang Mandiri dikejutkan dengan penemuan bayi dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku yang membuang bayi ibu kandungnya sendiri yang melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Namun, alih-alih memberikan perawatan dan perlindungan, si ibu justru diduga mencoba membungkam suara tangisan sang bayi dan meletakkannya dalam parit di area terbuka di samping rumah.
Sekitar pukul 10.00 WITA pagi hari setelah penemuan bayi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ibu bayi dikediamannya dan menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Editor: Aspian Nur