Menurutnya, pasar tidak sekadar berfungsi sebagai lokasi transaksi jual beli, tetapi juga sebagai ruang bersama yang harus mampu menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menyampaikan, terciptanya iklim usaha yang sehat sangat bergantung pada pemahaman para pelaku usaha terhadap hak dan kewajiban mereka di dalam pasar.
Setiap pelaku usaha, lanjut Husni, berhak memperoleh perlakuan yang adil serta akses informasi yang transparan, namun di sisi lain juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga persaingan tetap sehat dan menghormati hak-hak konsumen.
“Apabila hak dan kewajiban dijalankan secara seimbang, maka pertumbuhan ekonomi daerah akan berlangsung lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Lanjutnya, dunia usaha merupakan rangkaian aktivitas yang mencakup proses produksi, distribusi, hingga pertukaran barang dan jasa.
Seluruh aktivitas tersebut, menurutnya, sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar yang terus berubah seiring perkembangan ekonomi dan tingkat persaingan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memahami perubahan tersebut.
Adaptasi melalui inovasi, peningkatan kualitas produk dan layanan, serta pengelolaan keuangan yang profesional dinilai menjadi kunci agar pelaku usaha mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan pasar.
Selain aspek ekonomi, Husni juga mengingatkan keberhasilan usaha tidak boleh mengabaikan nilai-nilai etika dan kepedulian terhadap lingkungan.
Dia menilai keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama.
“Jangan hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi melupakan tanggung jawab terhadap lingkungan. Keseimbangan ini penting untuk keberlanjutan jangka panjang,” pungkasnya.
Editor: Erwin