Mereka merupakan pedagang Pasar Pagi Samarinda yang saat ini direlokasi ke Pasar Segiri Grosir (SGS) di Jalan Pahlawan.
Kedatangan para pedagang tersebut untuk menuntut kejelasan terkait jumlah kios yang akan mereka tempati setelah revitalisasi Pasar Pagi selesai. Kepastian dinilai penting, terutama menjelang Ramadan yang menjadi puncak aktivitas perdagangan.
Ketua Koordinator Pedagang Penyewa, Jumraniadil menyampaikan harapan agar porsi kios yang diberikan nantinya tidak berkurang drastis dari kondisi awal. Sebab, banyak pedagang yang sebelumnya mengelola lebih dari satu lapak dan berharap fakta tersebut menjadi pertimbangan pemerintah.
“Seumpama dikasih sesuai yang ada, kita tidak bisa pungkiri,” ujar Jumraniadil.
Kekhawatiran pedagang juga disebabkan oleh minimnya informasi resmi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda terkait skema penempatan. Di sisi lain, mereka tetap harus menanggung beban sewa bulanan di lokasi relokasi, sementara bantuan pemerintah terakhir kali diterima hingga Desember lalu.
“Makanya kami bingung, ini sudah mau momen bulan puasa makanya kami ke sini untuk meminta bantuan dari anggota DPRD,” ucapnya.
Di Pasar Segiri, para penyewa mengaku membayar tarif beragam, mulai dari Rp800 ribu untuk los hingga Rp2,5 juta untuk kios per bulan.
Berdasarkan pendataan pedagang, terdapat sekitar 189 penyewa aktif di SGS, dengan estimasi total mencapai 272 orang jika digabungkan dengan pedagang di kawasan lain seperti Pasar Sungai Dama.
“Lapak paling banyak dan besar di Pasar Segiri biasanya konveksi, termasuk aksesori. Data kami terakhir didata 2023,” tambah Jumraniadil.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menegaskan bahwa penataan dilakukan secara bertahap. Fokus saat ini adalah penyelesaian administrasi sebelum menyinkronkan kebutuhan antara pemilik SKTUB dan penyewa aktif agar tidak menimbulkan persoalan baru. “Tinggal disinkronkan supaya tidak ada hal-hal yang aneh,” tegasnya.
Iswandi juga mengingatkan, pembagian kios akan dilakukan secara proporsional, bukan sekadar membagi rata. Riwayat pemanfaatan lapak serta kepatuhan membayar retribusi akan menjadi tolok ukur utama dalam penataan ulang ini.
“Adil kan tidak harus sama, tapi proporsional, sesuai kebijakannya,” pungkasnya.
Editor: Erwin