Akibatnya, akses menuju wilayah pedalaman yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat berpotensi terhambat.
“Bukan keinginan kami untuk menunda pembangunan. Namun realitas anggaran harus kita hadapi bersama,” tegas Abdulloh, Selasa (3/2/2026).
Meskipun demikian, Komisi III DPRD Kaltim tetap melihat peluang untuk memperbaiki kondisi. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, membuka kemungkinan penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah (TKD) apabila serapan anggaran daerah pada triwulan pertama mampu mencapai minimal 30 persen.
“Kalau serapan kita bagus di awal tahun, pusat berjanji akan menambah kembali dana yang saat ini dipotong. Ini peluang yang harus kita manfaatkan,” jelasnya.
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mendorong agar proses lelang proyek dimulai lebih awal, yakni sejak Desember tahun sebelumnya.
Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan serapan APBD pada triwulan pertama, sehingga proyek-proyek infrastruktur penting tidak hanya berhenti di dokumen perencanaan.
Daftar panjang kebutuhan pembangunan jalan yang tertuang dalam dokumen tahun 2025, menurut Abdulloh, harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar arsip.
Ke depan, penyusunan APBD 2026 akan melibatkan evaluasi menyeluruh oleh DPRD, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Fokus utama akan diberikan pada proyek yang menyentuh langsung keselamatan dan konektivitas masyarakat.
“Masyarakat tentu ingin jalan mulus, lampu menyala, dan rambu jelas. Kami di DPRD memahami harapan itu. Namun, kami juga harus jujur menyampaikan kondisi keuangan negara,” ujar Abdulloh.
Di tengah tekanan efisiensi anggaran yang menekan rencana pembangunan, angka-angka dalam dokumen perencanaan kini menjadi pengingat penting.
Sebab kata dia, pembangunan jalan di Kaltim bukan sekadar soal beton dan aspal, tetapi juga soal kemampuan daerah untuk tetap bergerak di antara keterbatasan anggaran dan harapan publik.
Editor: Erwin