Hal ini disebabkan masih tingginya risiko lingkungan yang tersisa di kawasan bekas timbunan sampah tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni menjelaskan bahwa penutupan TPA bukanlah akhir dari persoalan.
Setelah aktivitas pembuangan dihentikan, tahapan paling mendasar adalah pengelolaan kawasan guna menekan potensi dampak lingkungan semaksimal mungkin.
Menurut Basuni, langkah awal yang penting adalah penataan dan pengurangan risiko melalui penutupan timbunan sampah dengan tanah.
Upaya ini bertujuan meminimalkan dampak lanjutan, mengingat volume sampah di lokasi tersebut sebelumnya sangatlah besar.
“Pengelolaan awal itu bagaimana menghilangkan potensi dampaknya. Salah satunya dengan penutupan tanah untuk mengurangi risiko dari timbunan sampah yang ada,” ujar Basuni pada Jumat, (30/1/2026).
Mengenai pemanfaatan lanjutan, Basuni menyebut RTH memang dapat menjadi opsi. Namun, bentuk yang memungkinkan bukanlah taman dengan fasilitas publik, melainkan kawasan hijau dengan tingkat risiko paling rendah.
“Kalau sudah melalui uji atau evaluasi dan memungkinkan ditanami, RTH yang paling aman itu bentuk hutan kota ditanami pohon saja,” katanya.
Ia menekankan pemanfaatan bekas timbunan sampah harus melalui pertimbangan ketat karena potensi bahaya yang masih mengintai. Oleh sebab itu, hutan kota dinilai sebagai pilihan paling minim risiko dibandingkan peruntukan lainnya.
“Masih ada proses adaptasi dan pengamanan. Penimbunan tanah itu untuk mengurangi potensi kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” pungkasnya.
Editor: Erwin