Langkah tersebut diambil menyusul seringnya kejadian tabrakan yang dinilai membahayakan keselamatan konstruksi jembatan serta pengguna jalan, bahkan dalam kurun waktu yang berdekatan, Jembatan Mahulu tercatat telah tiga kali mengalami insiden serupa.
Akibat tabrakan tersebut, sejumlah bagian jembatan mengalami kerusakan, khususnya pada pilar dan fender. Padahal, fender berfungsi sebagai pelindung utama struktur jembatan dari benturan kapal di alur sungai.
Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan pihaknya akan menempuh prosedur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada APH untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.
Menurut Firnanda, pelibatan APH bertujuan untuk memastikan apakah dalam peristiwa berulang ini terdapat unsur pidana. Termasuk dugaan kelalaian dalam pengoperasian maupun pengamanan kapal tongkang.
“Secara prosedural, kita tetap meminta APH untuk menyelidiki dan menginvestigasi apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini,” ujar Firnanda, Rabu (28/1/2026).
Dia menegaskan, laporan resmi akan diajukan oleh Dinas PUPR-PERA selaku pemilik aset jembatan sekaligus perwakilan Pemprov Kaltim. Saat disinggung perihal biaya ganti rugi terkait insiden pertama dan kedua, Firnanda mengatakan bahwa total biaya ganti rugi hampir Rp32 miliar.
“Untuk insiden pertama karena fendernya hilang biaya ganti rugi yang kita hitung sekitar Rp31 miliar lebih, sedangkan yang kedua, selain perbaikan pilar yang terkelupas pihak penabrak juga menanggung biaya pengetesan dengan nilai Rp900 juta-an,” tuturnya.
Editor: Erwin