Fokus utama kawasan tersebut saat ini adalah pemulihan ekosistem dan pengendalian dampak timbunan. Di lapangan, terlihat ada tangki gas metana telah dipasang untuk menekan risiko dari sisa tumpukan sampah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti menegaskan bahwa TPA Bukit Pinang sudah tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas pembuangan.
“TPA Pinang itu sudah dikunci dan tidak boleh dipakai lagi. Fungsinya dikembalikan ke ekosistem,” ujar Desy.
Ia menjelaskan tanggung jawab pihaknya dalam penanganan pascatimbunan telah rampung. Meski demikian, kelayakan lanjutan dari kawasan tersebut masih bergantung pada proses evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami hanya menghilangkan emisi dari bekas timbunan. Apakah boleh digunakan lagi, ya tidak boleh,” tegasnya.
Terkait wacana sebelumnya yang menyebutkan kawasan eks TPA Bukit Pinang akan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) lengkap dengan fasilitas jogging track, musala, hingga kantor pengelola, Desy menyebutkan hingga saat ini fasilitas publik tersebut belum tersedia karena kondisi lahan yang masih berisiko tinggi.
Penanganan yang dilakukan pada tahun lalu murni sebatas pengendalian emisi bekas timbunan.
“Tidak ada jogging track. Kami hanya mengembalikan ekosistem. Penanganan kami belum sampai ke sana,” jelas Desy lagi.
Ia menambahkan, pemanfaatan bekas gunungan sampah untuk aktivitas publik tidak dapat dilakukan secara instan. Kandungan lindi dan gas metana yang tertanam di bawah lahan masih berpotensi menimbulkan bahaya besar, termasuk risiko kebakaran spontan. Oleh karena itu, kawasan tersebut tetap ditutup rapat bagi masyarakat umum.
“Tidak semudah itu membuat RTH yang bisa digunakan. Masih ada kemungkinan api dari gas metana dan lindi,” pungkasnya.
Editor: Erwin