Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan akses darurat rumah sakit tidak terganggu.
“Di lokasi ini sudah jelas ada larangan parkir, namun masih banyak kendaraan yang melanggar. Karena itu kami lakukan penindakan,” ujar Duri di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, Dishub menindak puluhan kendaraan. Sebanyak 10 sepeda motor digembosi dan dipasangi stiker larangan parkir, tiga unit ditowing. Sementara itu, enam kendaraan roda empat ditindak dengan empat unit dikunci dan dua lainnya digembosi.
“Tujuan kami agar masyarakat sadar, karena parkir di sini menghambat arus lalu lintas dan ini jalur emergency,” tegasnya.
Duri menambahkan, denda administrasi pelanggaran parkir dapat mencapai Rp500 ribu dan penertiban bisa dilakukan lebih dari sekali dalam sehari.
Salah satu pengendara motor, Hafif, mengakui kesalahannya karena parkir di lokasi terlarang. Namun ia berharap proses penindakan, khususnya saat pengangkutan motor, dilakukan lebih hati-hati agar tidak merusak kendaraan.
“Memang salah, tapi saya berharap ke depan pengangkutannya bisa lebih diperhatikan,” harapnya.
Editor: Erwin