Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan suap senilai Rp36 Miliar di media sosial yang dinilai telah menyudutkan KSOP Samarinda.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Capt Yudi Kusmianto menjelaskan, penerapan Inaportnet telah berjalan sejak Februari 2022 sebagai bagian dari upaya reformasi pelayanan di sektor kepelabuhanan.
“Seluruh pengurusan dokumen kapal dilakukan melalui Inaportnet. Tidak ada lagi pengurusan manual maupun tatap muka, karena semua persyaratan diunggah langsung ke sistem,” tegas Yudi kepada Korankaltim.com Jumat (23/1/2026).
Penerbitan dokumen seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pergerakan kapal, hingga rencana kegiatan bongkar muat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022. Apabila satu saja persyaratan tidak terpenuhi, sistem tidak akan memberikan persetujuan.
Peran petugas KSOP hanya sebatas memverifikasi kelengkapan dokumen secara administratif di dalam sistem, tanpa bertemu langsung dengan pemilik kapal, agen, maupun pemilik muatan.
Untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilakukan secara non-tunai melalui kode billing Inaportnet dan disetorkan langsung ke bank. “Bukti pembayaran diunggah ke sistem. Jika sudah valid, barulah dokumen diproses,” papar Yudi.
Dengan mekanisme tersebut, KSOP Samarinda memastikan seluruh layanan berjalan transparan dan berbasis digital.
Editor: Aspian Nur