Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan serupa.
Salehuddin mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data lengkap mengenai jumlah tenaga SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Meski demikian, berbagai keluhan dari masyarakat, khususnya tenaga honorer, telah banyak diterima oleh DPRD. “Data rinci mengenai pengangkatan tenaga SPPG ini belum kami terima,” kata Salehuddin Jumat (23/1/2026).
“Namun aspirasi dan keluhan dari masyarakat sudah cukup banyak, terutama dari tenaga honorer yang merasa kurang mendapatkan perhatian,” imbuhnya.
Pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK tidak lepas dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mendorong penyelesaian status tenaga non ASN melalui skema PPPK.
“SPPG merupakan bagian dari unit layanan pemerintah. Secara regulasi memang memungkinkan untuk masuk dalam skema PPPK, asalkan memenuhi persyaratan dan tersedia formasi,” jelasnya.
Meski demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus mengedepankan asas keadilan. Kondisi banyak tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun belum juga diangkat menjadi PPPK akibat keterbatasan formasi jadi sorotannya.
“Ada tenaga honorer yang sudah mengabdi dua hingga lima tahun, bahkan lebih, tetapi belum terakomodasi karena formasi tidak tersedia,” imbuhnya.
Sementara tenaga SPPG yang relatif baru justru mendapat prioritas. Ini yang kemudian menimbulkan rasa ketidakadilan. Selain persoalan formasi, DPRD Kaltim juga menyoroti ketimpangan penghasilan di antara tenaga non ASN.
Politisi Golkar itu menyebut adanya perbedaan gaji yang cukup mencolok, khususnya antara tenaga honorer di sektor pendidikan dan tenaga SPPG.
“Di lapangan kami menemukan guru honorer yang hanya menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara di SPPG ada tenaga yang menerima gaji hingga Rp3 juta,” ucap Salehuddin.
Dirinya menilai polemik tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah melakukan penataan ASN secara nasional. Terlebih lagi, pelaksanaan program SPPG di Kaltim sendiri dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
“SPPG ini merupakan program baru. Di Kaltim pelaksanaannya juga relatif terlambat. Ketika program baru berjalan, justru langsung dihadapkan pada persoalan rekrutmen dan kesejahteraan tenaga kerjanya,” paparnya.
Komisi I DPRD Kaltim menjadikan isu pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK sebagai catatan penting. Dalam waktu dekat mereka berencana melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pihak penyelenggara SPPG.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan terkait mekanisme rekrutmen dan pengangkatan PPPK ini, agar kebijakan yang diambil transparan, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah lama mengabdi,” pungkas Salehuddin.
Editor: Aspian Nur