Kondisi tersebut berdampak pada ribuan lubang tambang yang hingga kini dibiarkan terbengkalai di Kaltim.
Divisi Advokasi JATAM Kaltim, Abdul Aziz, menyebut definisi reklamasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 mengandung frasa multitafsir, yakni “sesuai peruntukannya”.
Menurutnya, frasa ini kerap dijadikan dasar pembenaran perubahan fungsi kawasan bekas tambang, alih-alih mengembalikan kondisi lingkungan sesuai fungsi awalnya.
“Celah ini membuat perusahaan tidak benar-benar diwajibkan memulihkan kawasan pascatambang,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menilai kelonggaran tersebut diperkuat oleh kebijakan turunan, seperti Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 yang membolehkan reklamasi dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lain. Bahkan, terbitnya Kepmen ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024 dinilai membuka peluang dibukanya kembali lahan reklamasi.
“Regulasi ini justru memberi karpet merah bagi industri tambang untuk terus mengeksploitasi wilayah,” kata Aziz.
Dampak dari lemahnya penegakan regulasi tersebut terlihat jelas di Kaltim. Data Auriga Nusantara mencatat terdapat 44.736 lubang tambang tersebar di berbagai wilayah. JATAM Kaltim mencatat sepanjang 2011-2025 sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang.
Aziz menegaskan, praktik peruntukan lain seperti wisata, budidaya, dan sumber air justru menghadirkan risiko baru bagi masyarakat.
“Air bekas tambang mengandung logam berat dan bersifat asam. Ini tidak bisa disebut pemulihan lingkungan,” tegasnya.
JATAM Kaltim mendesak negara menutup celah regulasi reklamasi dan memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh.
Editor: Erwin