Penyerahan LHP ini diketahui merupakan bagian dari upaya BPK dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Mochammad Suharyanto menyebut LHP diserahkan kepada pimpinan DPRD serta kepala daerah atau perwakilannya dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Suharyanto.
Pada Semester II Tahun 2025 BPK Kaltim telah menyelesaikan empat pemeriksaan kinerja dan lima pemeriksaan kepatuhan yang LHP-nya diserahkan pada 22 Desember 2025. Selain itu, BPK Kaltim juga menyelesaikan dua pemeriksaan kepatuhan tambahan yang hasilnya diserahkan pada kesempatan ini.
“Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan,” ucapnya.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Pemerintah Provinsi Kaltim dengan periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, bahwa pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan,” papar Suharyanto.
Selain itu pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kawasan hutan dinilai belum memadai. Hal ini kata dia berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan di kawasan hutan produksi serta wilayah izin pertambangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cakupan periode yang sama. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan belum dilaksanakan secara optimal.
Editor: Aspian Nur