Kuasa hukum keempat terdakwa Paulinus Dugis menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Paulinus menjelaskan, dalam ketentuan hukum terbaru, keberatan atas dakwaan kini disebut sebagai perlawanan.
“Eksepsi telah kami sampaikan secara tertulis dan juga kami bacakan langsung di hadapan majelis hakim,” ujar Paulinus.
Menurutnya, keempat mahasiswa yang menjadi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi dan menilai JPU tidak menguraikan secara jelas pihak yang dirugikan dari perbuatan yang didakwakan.
“Siapa yang dirugikan, apakah orang lain atau kepentingan tertentu, itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan,” tegas Paulinus dalam sidang tersebut.
Selain itu ia menyoroti adanya perbedaan uraian peristiwa antara dakwaan terhadap keempat mahasiswa dengan dakwaan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Padahal, perkara tersebut disebut sebagai satu rangkaian perbuatan dan para terdakwa saling memberikan kesaksian. “Kami berpendapat Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun surat dakwaan,” katanya.
Ketidakcermatan tersebut menyebabkan dakwaan mengandung cacat formal sehingga seharusnya batal demi hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa pekan depan.
Editor: Aspian Nur