Pasalnya, tanah uruk yang berceceran dari aktivitas pengangkutan material pembangunan membuat badan jalan licin dan berdebu. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena telah berlangsung berminggu-minggu dan menyebabkan sejumlah pengendara terjatuh terlebih lokasi tanah berceceran berada di tanjakan hingga turunan jalan.
Keluhan itu ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui patroli dan penertiban pada Selasa (20/1/2026) hari ini. Hasilnya, sejumlah truk pengangkut tanah uruk ditahan karena terbukti mengotori jalan serta melanggar ketentuan lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda Duri mengatakan, pengotoran jalan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian pihaknya sejak hampir sebulan lalu namun aktivitas pengangkutan material tetap dilakukan tanpa upaya pencegahan.
“Truk membawa tanah uruk tanpa terpal dan tanahnya berceceran di badan jalan. Seharusnya muatan ditutup dan jalan dibersihkan,” ujar Duri.
Kondisi jalan yang kotor sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Selain licin saat hujan, debu juga mengganggu jarak pandang.
Dishub juga menemukan pelanggaran lain, seperti kendaraan tanpa uji KIR, surat kendaraan mati serta SIM pengemudi yang tidak sesuai.
“Untuk sementara kendaraan kami tahan. Syarat utamanya, jalan harus dibersihkan terlebih dahulu,” tegas Duri.
Dishub akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai tanggung jawab serta mempertimbangkan penindakan lanjutan melalui PPNS.
Editor: Aspian Nur