Menurutnya, pembiayaan pendidikan tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Regulasi yang berlaku telah mengatur penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, bukan semata-mata pemerintah daerah.
“Meski disebut GratisPol, secara teknis tidak mungkin seluruh biaya pendidikan ditanggung hanya dari APBD,” ujar Darlis Senin (19/1/2026). “Undang-undang sudah jelas mengamanatkan keterlibatan semua pihak dalam pembiayaan pendidikan,” imbuhnya.
Sejak tahap awal perencanaan hingga peluncuran, Komisi IV DPRD Kaltim telah menyadari keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk menanggung seluruh kebutuhan pendidikan.
Namun penamaan GratisPol tetap dipertahankan karena merupakan bagian dari komitmen dan janji politik Gubernur Kaltim kepada masyarakat.
“Dari awal kami sudah memahami bahwa program ini tidak mungkin menutup seluruh komponen biaya pendidikan,” ujar Darlis.
Darlis menilai tingginya ekspektasi publik terhadap program GratisPol tidak terlepas dari situasi politik, khususnya pada masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Janji politik kerap dipersepsikan masyarakat dapat direalisasikan secara menyeluruh, padahal dalam implementasinya selalu ada keterbatasan anggaran dan kebijakan.
Sebagai solusi, Darlis mendorong Pemprov Kaltim merancang kebijakan pendidikan yang lebih adil dan realistis melalui penerapan skema subsidi silang. Skema ini memungkinkan peserta didik dari keluarga kurang mampu memperoleh layanan pendidikan secara gratis.
Sementara keluarga yang secara ekonomi mampu tetap berkontribusi menanggung sebagian biaya. “Anak-anak dari keluarga miskin harus benar-benar dibebaskan dari biaya pendidikan, sementara keluarga yang mampu masih bisa ikut berpartisipasi sesuai kemampuannya. Dengan cara ini, prinsip keadilan bisa terwujud,” pungkas Darlis.
Editor: Aspian Nur