Pada tahun 2025, banyak insiden kebakaran yang terjadi hingga menelan korban jiwa, yakni karyawannya sendiri.
Dia menilai insiden tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pengelola usaha khususnya yang bergerak di bidang jasa dan hiburan, agar lebih patuh terhadap standar keselamatan.
Damayanti menegaskan setiap bangunan komersial wajib memiliki perizinan yang lengkap serta memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
Hal tersebut mencakup instalasi listrik yang aman, sistem pencegahan kebakaran, hingga ketersediaan jalur evakuasi yang memadai dan mudah diakses.
Keselamatan pengunjung dan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam operasional tempat usaha, terlebih bagi lokasi yang kerap dipadati orang.
“Tempat usaha yang ramai pengunjung harus benar-benar memikirkan aspek keselamatan. Jangan sampai kelalaian berujung pada jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Ia juga mengingatkan standar kewaspadaan tersebut tidak hanya berlaku bagi tempat usaha saja, tetapi juga gedung perumahan, pusat perbelanjaan, dan bangunan komersial lainnya.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah keberadaan lebih dari satu jalur evakuasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Damayanti menambahkan, sejumlah kasus kebakaran yang sebelumnya terjadi di Balikpapan kerap dipicu oleh kelalaian pengelola, minimnya fasilitas keamanan, serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Oleh karena itu, ia menilai peristiwa kebakaran di Ron Walker harus dijadikan momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan kelayakan bangunan.
Editor: Erwin