Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan, di mana sebagian tersangka telah menjalani sidang perdana pada Selasa (13/1/2026). Namun, hingga kini masih terdapat dua pelaku yang belum tertangkap dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menyampaikan kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai proses hukum belum diselesaikan secara menyeluruh meskipun persidangan telah berjalan.
Hiththan menegaskan, keberadaan dua DPO dalam kasus perakitan bom molotov menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat penegak hukum. Mahasiswa, kata dia, menginginkan agar perkara ini dituntaskan secara cepat, efektif, dan tidak berlarut-larut.
“Tentunya kami dari elemen mahasiswa menginginkan agar kasus ini sesegera mungkin, se-efektif mungkin, dan se-efisien mungkin diselesaikan secara keseluruhan. Apalagi saat ini sudah ada pembacaan dakwaan dengan berbagai pecahan kasus, termasuk soal DPO,” ujar Hiththan.
Ia menambahkan, belum tertangkapnya dua pelaku menjadi tanggung jawab aparat yang harus terus dikawal oleh mahasiswa.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memastikan dua pelaku yang belum diamankan telah resmi ditetapkan sebagai DPO. Ia menyebut, upaya pencarian masih terus dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian.
“Dua-duanya sudah menjadi DPO dan anggota lapangan masih terus melakukan koordinasi serta upaya pencarian,” kata Hendri Umar.
Ditambahkannya, surat DPO terhadap kedua pelaku tersebut telah diterbitkan.
Editor: Erwin