Sengketa Warisan di Samarinda Berujung Laporan Polisi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sengketa pembagian harta warisan di Kota Samarinda berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Satu ahli waris melaporkan dugaan penghinaan terhadap kehormatan orangtua almarhum yang diduga dilontarkan saat proses pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Agama Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi saat agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu. Pemeriksaan lapangan itu dilakukan dalam rangka penanganan perkara pembagian harta peninggalan keluarga.
Pelapor, Aji Mohammad Gazali bin Aji Syaiful Bahri, menyebut suasana pemeriksaan berubah memanas akibat pernyataan terlapor yang dinilai tidak pantas. Di hadapan majelis hakim dan para saksi, terlapor diduga melontarkan ucapan yang menyerang kehormatan orang tua pelapor.
Aji mengungkapkan, pernyataan tersebut menyebut orang tuanya sebagai anak hasil hubungan di luar pernikahan. Ucapan itu dinilainya sangat merendahkan martabat keluarga dan mencederai nama baik orang tua yang telah meninggal dunia.
“Sebagai anak kandung, saya merasa sangat terhina. Nama baik orangtua saya dicemarkan di depan umum,” ujar Aji kepada awak media Jumat (16/1/2026) hari ini.
Merasa dirugikan, Aji kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda. Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor, Jufri Musa, membenarkan adanya laporan resmi tersebut. Menurutnya, laporan itu dibuat agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Jufri.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Makmur Ratno Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia. Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 439 dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor Aspian Nur









