Hingga kini, tingkat aktivasi IKD masih tergolong rendah dan jauh dari target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Vincentius Samadi Ponco Putro, menyampaikan berdasarkan persentase warga yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai 7,24 persen.
Angka tersebut masih tertinggal jauh dari target aktivasi sebesar 30 persen untuk seluruh wilayah provinsi.
Dia juga mengatakan rendahnya minat masyarakat dipicu oleh maraknya penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.
“Kondisi ini yang membuat warga menjadi ragu dan khawatir untuk melakukan aktivasi,” ujar Vincentius, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, pelaku penipuan kerap menghubungi korban melalui telepon maupun aplikasi pesan singkat dengan dalih aktivasi IKD, pembaruan data, hingga perpanjangan KTP elektronik. Padahal, KTP elektronik yang dimiliki masyarakat tetap berlaku dan tidak memerlukan perpanjangan.
“Jadi untuk aktivasi IKD sebenarnya hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil kabupaten atau kota,” ucapnya.
Dirinya mengingatkan, agar masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan layanan aktivasi di luar mekanisme resmi. Kasus penipuan tersebut bahkan telah menimbulkan kerugian besar.
Vincentius mencontohkan, terdapat ASN di Kaltim yang kehilangan tabungan hingga Rp 150 juta, serta oknum anggota kepolisian yang dilaporkan mengalami kerugian mencapai R p500 juta akibat modus serupa. Di sisi lain, padahal IKD memiliki manfaat besar dalam mendukung pelayanan publik berbasis digital.
“Beberapa daerah mulai menerapkan IKD sebagai syarat administrasi, seperti di Balikpapan untuk pengurusan SIM, serta rencana penerapan di Samarinda untuk pembayaran PDAM dan Pajak Bumi dan Bangunan,” tutupnya.
Editor: Erwin