Kali ini, ahli waris lahan, Datu Chairil Usman, didampingi kuasa hukumnya, Muhlis Ramlan menggelar konferensi pers dan menyatakan sikap tegas akan menempuh jalur hukum.
Muhlis Ramlan menyampaikan bahwa persoalan hukum atas lahan Pasar Bengkuring seharusnya telah selesai sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1997.
“Transaksi antara oknum Perumnas dan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan Bengkuring dinyatakan sebagai transaksi fiktif dan merupakan hasil manipulasi data.” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, almarhumah Fatimah selaku pemilik awal lahan yang kini berdiri Pasar Bengkuring hanya pernah melakukan transaksi jual beli dengan almarhum Djagung Hanafiah.
Saat ini, hak atas lahan tersebut diwariskan kepada Datu Chairil Usman. Pernyataan itu, dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh camat, lurah, serta ketua RT setempat.
“Putusan kasasi MA tahun 1997 sudah sangat jelas. Transaksi yang dilakukan oknum Perumnas dengan warga, termasuk atas nama Fatimah, dinyatakan fiktif dan dimanipulasi. Secara hukum, perdebatan kepemilikan lahan Pasar Bengkuring seharusnya sudah tidak ada lagi,” tambah Muhlis.
Lebih lanjut, Muhlis mengungkapkan kliennya memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan kawasan Bengkuring. Masjid Al-Muhajirin yang berdiri di kawasan tersebut disebut berasal dari lahan kliennya.
“Tidak hanya Masjid Al Muhajirin, beberapa ruas jalan utama di sekitar Bengkuring juga merupakan hasil hibah dari klien kami kepada Pemerintah Kota Samarinda, dan atas hibah tersebut klien kami bahkan sempat menerima penghargaan resmi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan Perumnas pernah membeli beberapa blok lahan dari kliennya untuk pembangunan perumahan. Seluruh perjanjian jual beli itu, kata Muhlis, masih tersimpan dalam arsip dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar, apa dasar penyerahan Pasar Bengkuring kepada Pemkot Samarinda tanpa menyelesaikan hak klien kami terlebih dahulu. Kami menduga ada oknum ASN yang memberikan informasi menyesatkan kepada wali kota, bahkan berpotensi ada niat jahat terkait tukar guling proyek,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Muhlis Ramlan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum, baik pidana, perdata, maupun dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tetap membuka ruang dialog dengan Wali Kota Samarinda agar persoalan Pasar Bengkuring ini bisa diselesaikan secara terbuka, adil, serta berpijak pada data dan fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin