Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah menyatakan bahwa setiap Rukun Tetangga (RT) pada dasarnya telah memiliki perencanaan kegiatan untuk satu tahun penuh.
Menurutnya, pengerjaan program dengan pagu Rp100 juta tersebut memang tidak harus diselesaikan secara serentak di awal tahun.
“Saya juga tidak yakin dalam satu tahun Rp100 juta langsung dikerjakan. Harusnya memang dari dulu dua termin, apa masalahnya? Toh tidak dihabiskan semua juga sekaligus,” ungkap Andriansyah pada Rabu (14/1/2026).
Kelancaran anggaran tahap kedua sangat bergantung pada stabilitas fiskal daerah serta ketepatan waktu Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Jika aliran dana pada triwulan pertama dan kedua berjalan normal, maka sisa alokasi 40 persen dipastikan akan aman.
“Efisiensi ini juga kita melihat bagaimana triwulan pertama dan kedua. Kalau keuangan kita normal dan TKD dikirim lagi, Insyaallah (aman),” imbuhnya.
Meski mendukung secara teknis, legislator Demokrat ini memberikan catatan kritis terkait nominal Probebaya yang disamaratakan. Ia menilai kebijakan mematok angka Rp100 juta per RT kurang proporsional, jika membandingkan beban geografis serta luas wilayah antarlingkungan.
“Bagaimana wilayah yang lebih luas dan yang lebih sempit sama-sama mendapat Rp100 juta? Itu tidak akan mungkin, mereka pasti bingung menyusun karena tidak proporsional,” tegasnya.
Mengenai keluhan sejumlah Ketua RT terkait seleksi ulang kegiatan akibat pembagian termin, Andriansyah mengingatkan peran sentral Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu penyusunan skala prioritas agar usulan mendesak tidak terabaikan.
“Harusnya Pokmas yang lebih membantu mengoordinasikan mana skala prioritas, karena mereka adalah bagian dari RT itu sendiri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, skema terminasi 60 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni dan 40 persen di APBD Perubahan merupakan strategi adaptasi fiskal.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan belanja daerah tanpa memangkas hak masyarakat.
Sebelumnya, Ketua RT 8 Kelurahan Pelita, Kecamatan Sambutan, Maulana Firdaus mengakui bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap teknis perencanaan di lingkungannya.
Kondisi ini memaksa pengurus rukun tetangga melakukan penyaringan ulang terhadap rencana yang telah disusun. Padahal, seluruh draf kegiatan sebelumnya merupakan hasil kesepakatan musyawarah warga berdasarkan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Kami harus memilah kembali mana yang benar-benar mendesak, karena setiap lingkungan RT itu berbeda-beda. Di tempat saya, pembangunannya sangat minim,” ucap Maulana.
Meski demikian, Maulana menegaskan agenda yang bersifat mandatori tidak dapat diganggu gugat karena menyangkut kewajiban dasar. Hal itu mencakup operasional Dasawisma, penanganan stunting, hingga honorarium bagi kader posyandu.
Adapun salah satu kegiatan yang berpotensi tidak dilaksanakan adalah pembangunan sarana olahraga masyarakat. Padahal, fasilitas olahraga di lingkungan RT Pelita 8 hampir tidak tersedia. “Karena memang sarana olahraga di tempat kami itu benar-benar tidak ada,” katanya.
Persoalan tersebut telah dibahas bersama tokoh masyarakat setempat. Namun, hasilnya justru menimbulkan kekecewaan karena sejumlah kegiatan mendesak yang sebelumnya telah disepakati terpaksa tidak dilaksanakan.
“Saya sudah membahasnya dengan tokoh-tokoh masyarakat. Respons mereka sebenarnya sangat menyayangkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin