Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin tersebut sejatinya beragendakan pembacaan putusan. Namun, majelis hakim kembali memutuskan menunda sidang dengan mempertimbangkan sejumlah risiko serta kesiapan penuntut umum.
Penundaan ini kembali menyita perhatian publik, mengingat perkara tersebut melibatkan sepuluh terdakwa dan sejak awal menjadi sorotan masyarakat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan.
“Saya mendapat informasi dari Ketua Majelis Hakim, Bapak Agung Prasetyo, bahwa perkara ini ditunda karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” ujar Jemmy.
Ia menyebut perkara ini bersifat sensitif dan menarik perhatian luas, sehingga jaksa masih menunggu persetujuan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.
“Karena perkaranya menarik perhatian, penuntut umum menunggu persetujuan rentut dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Jemmy juga menjelaskan alasan persidangan digelar secara daring melalui Zoom. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko yang diatur Mahkamah Agung.
“Sejak awal perkara ini dihadiri banyak massa. Untuk mengantisipasi potensi benturan fisik antara pihak-pihak terkait, sidang dilakukan secara daring,” jelasnya.
Ia menegaskan hingga kini Mahkamah Agung belum mencabut aturan mengenai persidangan elektronik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan keterlambatan tuntutan disebabkan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru.
“Ada penyesuaian pasal dan administrasi sesuai Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Bara menegaskan penerapan pasal tetap mengacu pada asas hukum yang menguntungkan terdakwa. “Unsur pasalnya sama, hanya nomor pasalnya yang disesuaikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin