Hasilnya, Bea Cukai Samarinda mencatat sebanyak 423 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan dominasi kasus rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Bea Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah menjelaskan, dari total penindakan tersebut, sebanyak 402 kasus berkaitan langsung dengan rokok ilegal dan minuman keras. Sementara itu, 11 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.
Total nilai barang hasil penindakan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp4,3 Miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,2 Miliar.
“Sepanjang tahun 2025, kami melakukan 423 penindakan. Sekitar 402 di antaranya terkait rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol,” ujar Tribuana saat ditemui di Kantor Bea Cukai Samarinda Rabu (14/1/2026).
Penindakan dilakukan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Samarinda, termasuk daerah perbatasan dan pedalaman seperti Mahakam Ulu. "Kota Samarinda menjadi wilayah paling dominan karena berperan sebagai pintu masuk distribusi barang ke Kalimantan Timur,” ujar Tribuana.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Samarinda mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal serta menyita 2.500 liter minuman keras, mayoritas berupa arak dari Bali. Rokok ilegal umumnya berasal dari Sumatera dan Jawa.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi. "Kedepan, Bea Cukai Samarinda akan terus memperkuat patroli, sosialisasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mencegah peredaran barang ilegal,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur