Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda Duri menjelaskan, penertiban dilakukan setelah petugas menemukan antrean panjang truk pengisi solar yang menggunakan badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengingat lokasi SPBU berada di kawasan tikungan. “Penertiban ini berawal dari patroli rutin kami di wilayah Sungai Siring. Kami mendapati antrean truk solar yang memakan badan jalan sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas,” ujar Duri disela kegiatan penertiban kepada Korankaltim.com.
Sehari sebelumnya sempat terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan menabrak mobil yang terparkir di lokasi antrean. Dishub pun langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU Tanah Merah untuk mengatur kembali sistem antrean.
Pengisian biosolar di SPBU tersebut hanya dilayani pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA. Antrean diperbolehkan mulai pukul 06.00 WITA pagi hari, namun harus tertib dan tidak mengganggu lalu lintas. “Setelah jam dua siang, tidak boleh ada antrean. Jika masih ada, kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.
Dishub juga mengingatkan parkir kendaraan besar di bahu jalan tidak dibenarkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Editor : Aspian Nur