Pemkot menyatakan tidak akan menghambat proses hukum apabila persoalan tersebut dibawa ke pengadilan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya penutupan akses pasar oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Menindaklanjuti laporan itu, BPKAD bersama instansi terkait langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Di lapangan kami temukan bahwa penutupan akses sarana umum tersebut dilakukan oleh saudara Datu Chairil Usman, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris Djagung Hanafiah,” kata Yusdiansyah, Jumat (9/1/2026).
Hasil temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan daerah. Berdasarkan arahan pimpinan, Pemkot mengambil langkah bersama organisasi perangkat daerah terkait dan Forkopimda untuk memastikan akses Pasar Bengkuring kembali dibuka.
Menurut Yusdiansyah, langkah yang diambil pemerintah bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi pasar sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan masyarakat. Ia menegaskan, persoalan klaim kepemilikan tidak boleh mengganggu aktivitas warga.
“Yang kami tertibkan adalah sarana umum. Pasar ini digunakan oleh masyarakat, sehingga fungsinya harus tetap berjalan,” ujarnya.
Menanggapi ancaman gugatan hukum dari pihak ahli waris, Yusdiansyah menyatakan Pemkot siap menempuh jalur hukum bila diperlukan.
“Kalau memang dibawa ke pengadilan, tentu akan kita hadapi. Status lahan itu ranah hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar Pemkot mengelola Pasar Bengkuring adalah adanya penyerahan resmi sarana dan prasarana umum dari Perumnas kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Penyerahan itu tertuang dalam berita acara pada tahun 2024, mencakup jalan, fasilitas umum, hingga sarana pasar dengan luas sekitar empat hektare,” jelasnya.
Aset tersebut telah dicatat sebagai milik daerah. Jika muncul klaim lain di kemudian hari, Pemkot menegaskan penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Erwin