Seorang wanita berinisial NC melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang setelah mengaku mengalami tekanan, perampasan barang serta ancaman psikologis akibat pinjaman uang bernilai kecil.
Kuasa hukum NC, Tino Heidel Ampulembaning kepada wartawan menjelaskan, laporan tersebut bermula dari pengaduan NC yang diterimanya pada 1 Januari 2026. Saat itu, NC meminta pendampingan hukum karena merasa terancam dan tidak lagi aman di rumahnya sendiri.
“Klien kami datang dalam kondisi tertekan akibat intimidasi yang terus-menerus,” kata Tino Kamis (8/1/2026).
NC awalnya meminjam uang sebesar Rp1,8 Juta dari seorang pria berinisial W tanpa perjanjian tertulis, agunan maupun kesepakatan bunga. Namun dalam waktu 3x24 jam atau tiga hari setelah meminjam, utang tersebut meningkat menjadi Rp7,5 Juta tanpa penjelasan perhitungan. “Angka itu ditentukan sepihak tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Tekanan terhadap NC kemudian meningkat melalui pesan singkat dan panggilan telepon, hingga NC terpaksa meninggalkan rumah. Puncaknya terjadi pada 30 Desember 2025 malam, ketika W diduga mendatangi rumah NC saat NC tidak berada di tempat. “Terduga pelaku masuk ke rumah dan mengacak-acak barang,” ungkap Tino.
Dalam kejadian itu, W disebut memaksa keluarga menyerahkan sepasang anting milik anak NC. Bahkan, W kembali menyebut nilai utang telah mencapai Rp45 juta. Kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap, namun tidak diakui. Atas kejadian tersebut, laporan polisi dibuat dengan sangkaan Pasal 368 dan Pasal 363 KUHP. “Kami berharap kasus ini diproses serius agar tidak ada korban lain,” tutup Tino.
Editor: Aspian Nur