Berbagai kendala serta keterbatasan anggaran mengancam kelancaran program strategis yang juga menjadi bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda Herwan Rifa’i menyatakan, hingga kini pihaknya belum mengantongi kepastian mengenai total anggaran yang akan digelontorkan pada 2026.
"Kami tidak bisa sebutkan sampai saat ini, belum ada kejelasan. Usulan kita setelah pemotongan itu tinggal 60 sekian miliar dari Rp194 miliar,” kata Herwan.
Efisiensi anggaran yang cukup signifikan ini memaksa pihaknya untuk melakukan penyesuaian skala prioritas. Awalnya, rencana penataan menyasar seluruh bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Namun, luasnya wilayah tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga fokus kegiatan harus dialihkan.
Pembenahan pun kini difokuskan pada satu kawasan, yakni Kecamatan Samarinda Seberang. Sosialisasi kepada masyarakat akan segera dimulai begitu kepastian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 didapatkan.
“Atas saran Pak Wali Kota (Andi Harun), kami akan memfokuskan satu kawasan yaitu di Kelurahan Mesjid Samarinda Seberang. Kami sudah selesai fase FS (Feasibility Study),” jelas Herwan lagi.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menekankan Disperkim kini memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Penataan tidak lagi hanya menyentuh aspek fisik hunian, melainkan mencakup ekosistem kawasannya.
“Sekarang bagaimana rencana ke depan, Disperkim tidak hanya menata rumahnya saja, tapi satu kawasannya itu ditata juga,” terang Deni.
Namun pelaksanaan di lapangan masih terganjal administrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh dari Kementerian PUPR. SK tersebut sangat penting karena akan menentukan pembagian kewenangan penanganan berdasarkan luasan wilayah.
“Karena yang sebelumnya itu sisa daripada kawasan kumuh ada 6 hektare sekian, itu di bawah Pemkot Samarinda. Apabila dia di atas 10 hektare, masuk di ranahnya provinsi,” pungkas Deni.
Editor: Aspian Nur