Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi menilai kebijakan tersebut merupakan langkah kompromi yang telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dna menyebut keputusan penetapan UMP tidak diambil secara sepihak.
Gubernur telah melalui rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan unsur pengusaha, tim pengupahan, serta perwakilan pekerja. Dalam kebijakan pengupahan, mustahil seluruh pihak merasa sepenuhnya puas.
“Penetapan UMP ini merupakan hasil dari proses diskusi yang cukup panjang. Ada pengusaha, tim pengupahan, dan perwakilan dunia kerja yang terlibat,” kata Darlis Senin (5/1/2025).
Dalam kondisi seperti ini tentu tidak semua kepentingan bisa terakomodasi secara sempurna. Dia tidak menampik adanya pandangan dari sebagian kalangan pekerja yang menilai besaran UMP masih terpaut cukup jauh dari kebutuhan hidup layak di Kaltim.
Namun pemerintah provinsi harus bersikap bijak dengan menjaga keseimbangan supaya kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor usaha maupun tenaga kerja. Keberpihakan yang berlebihan kepada satu pihak justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Apabila pemerintah terlalu condong pada kepentingan pekerja, dunia usaha akan terbebani.
Sebaliknya, jika lebih mengutamakan pengusaha, maka pekerja yang akan dirugikan. “Kalau terlalu condong ke pekerja, pengusaha akan keberatan. Sebaliknya, jika terlalu berpihak pada pengusaha, pekerja yang akan terdampak,” imbuhnya. “Karena itu, keputusan ini kami pandang sebagai jalan tengah,” sebut Darlis.
DPRD Kaltim sebelumnya telah mendorong Disnaker serta Pemprov agar penetapan UMP dilakukan tepat waktu, sesuai dengan batas akhir yang telah ditetapkan, yakni 31 Desember.
Kepastian waktu tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan para pekerja dalam menyusun perencanaan ke depan. “Kami di DPRD meminta agar UMP segera ditetapkan sesuai jadwal. Alhamdulillah, pemprov telah memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Disituasi ekonomi yang masih diwarnai kebijakan efisiensi anggaran dan potensi perlambatan aktivitas usaha, Darlis menilai penentuan UMP harus realistis dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Politisi PAN itu mengingatkan penetapan upah yang terlalu tinggi berisiko mendorong pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain dimana pada akhirnya dapat meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Jika UMP dipaksakan jauh melampaui kemampuan dunia usaha, risikonya sangat besar. Bisa terjadi relokasi usaha dan peningkatan PHK, dan itu jelas bukan tujuan kita bersama,” ucap Darlis.
Editor: Aspian Nur